Beranda | Artikel
Sering Keluar Cairan Saat Hamil, Bagaimana Shalatnya?
Jumat, 28 Juni 2019

Hukum Shalat Bagi Wanita Hamil yang Sering Keluar Cairan

Pertanyaan:

Assalamualaikum, saya mau Tanya: Saya sedang hamil dan sering keluar cairan dari vagin*, apakah sah kalau saya Sholat ? lalu apa yang harus saya lakukan jika cairan itu keluar terus ?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam, Bismillahi wassholatu wassalamu ala Rasulillah,

Saudariku yang mulia, cairan yang keluar ketika masa hamil dan belum memasuki masa-masa melahirkan, perlu diperjelas jenis-jenisnya, apakah ia berupa darah atau berupa cairan bening atau putih keruh kekuning-kuningan.

Maka dalam hal ini kemungkinan ada 2 jenis cairan:

1. Darah (darah haidh atau darah kotor/rusak/penyakit)

Muncul pertanyaan, apakah wanita hamil bisa haidh? Para Ulama berbeda pendapat dalam hal ini menjadi 2 pendapat:

Pendapat Pertama: Wanita Hamil bisa Haidh, hal ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Al-Laitsi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin

وقال مالك والشافعي والليث : ما تراه من الدم حيض إن أمكن, وروي ذلك عن الزهري وقتادة وإسحاق؛ لأنه دم صادف عادة, فكان حيضا كغير الحامل

“Imam Malik, Imam As-Syafi’I dan Imam Al-Laitsi berkata: Darah yang terlihat oleh wanita yang sedang hamil maka itu adalah darah haidh jika hal tersebut memungkinkan, dan hal tersebut telah diriwayatkan oleh Az-zuhri, Qotadah, dan Ishaq ; karena ia adalah darah yang ditemukan sebagaimana biasanya, maka ia tergolong darah haidh seperti masa di luar kehamilan” (Al-Mughniy : 1/408).

أما المالكية والشافعية وهو رواية عن الحنابلة واختارها شيخ الإسلام ابن تيمية والشيخ ابن العثيمين أن الحامل إذا نزل عليها الدم يعتبر حيضا بناء على الأصل, واحتجوا لذلك بعموم الأدلة التي جاءت في الحيض, فلم تستثن في الحكم المرأة الحامل

“Sedangkan Malikiyyah, Syafi’iyyah, sebuah riwayat dari Hanabilah, pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh ibnu al-Utsaimin: bahwa wanita hamil apabila keluar darinya darah maka dianggap darah haidh berdasarkan kepada hukum asal darah haidh, dan para ulama tersebut berdalil dengan keumuman dalil-dalil dalam masalah haidh tanpa terkecuali wanita yang sedang hamil” (Al-Fiqh al-Muyassar: 1/150).

Berdasarkan pendapat ini, wanita hamil jika melihat darah keluar dari kemaluannya maka ia tergolong haidh, sehingga ia tidak sholat, puasa dan kewajiban lainnya.

Pendapat Kedua: Wanita hamil tidak akan mengalami haidh, hal ini merupakan pendapat Mazhab Hanafi, Hambali, Lajnah Da’imah dan selainnya,

فذهب الحنفية والحنابلة إلى أن الدم الخارج من الحامل هو دم علة وفساد وليس بدم حيض

“Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa darah yang keluar dari wanita yang sedang hamil adalah darah penyakit dan darah kotor, bukan darah haidh” (Al-Fiqh al-Muyassar: 1/150).

Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Mayoritas para Tabi’in seperti: Sa’id ibnul Musayyib, ‘Atho, Al Hasan, Jabir bin Zaid, Ikrimah, Muhammad ibnul Munkadir, Asy-Sya’biy, Makhul, Hammad, As-Tsauri, Al-Auza’I, Ibnul Mundzir, Abu Ubaid dan lainnya (Al-Mughniy: 1/407).

Sehingga, berdasarkan pendapat ini, jika wanita hamil melihat darah yang keluar dari kemaluannya, maka bukanlah darah haidh, sehingga ia tetap wajib sholat, puasa dan kewajiban lainnya, namun ia diwajibkan berwudhu setiap akan melakukan sholat fardhu.

Pendapat yang Rajih/kuat: Dari 2 pendapat yang ada, syaikh As-Sayyid Salim dalam Shahih Fiqih Sunnah menyatakan:

والصواب في هذا أن يقال: إن الأصل والقاعدة العامة الغالبة أن الحامل لا تحيض, لكن قد تشذ امرأة فينزل بها دم وهي حامل فينظر في هذا الدم فإن كان كدم الحيض لونا ورائحة وطبيعة وفي وقت الحيض فإنه يعد حيضا تترك له الصلاة والصوم ويعتزلها زوجها…

“Yang benar/kuat dalam masalah ini adalah: Hukum asal dan Kaidah umum yang dominan bahwa wanita hamil tidak mengalami haidh, akan tetapi sesekali bisa terjadi pada kasus yang langka dari beberapa wanita, sehingga keluar darinya darah pada saat ia sedang hamil, maka dilihat dulu keadaan darahnya: apabila seperti darah haidh secara warna, bau, kebiasannya, dan terjadi pada masa haidh, maka dianggap darah haidh, sehingga ia meninggalkan sholat, puasa dan hubungan suami istri karena hal tersebut…” (Shahih Fiqh as-Sunnah: 1/181).

2. Cairan/lendir bening, atau putih kekuning-kuningan

Jika yang keluar adalah cairan bening, atau putih kekuning-kuningan, maka ini biasanya merupakan cairan keputihan, para ulama menyebutkan dengan istilah ruthubah atau Ifrazat dan hukumnya pun diperselisihkan oleh para ulama dari 2 sisi:

Sisi Pertama: Apakah cairan keputihan najis? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan najis, dan ada pula yang mengatakan tidak najis, namun pendapat yang kami anggap kuat adalah yang menyatakan bahwa cairan keputihan tidaklah najis.

Dalilnya adalah: ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengikis (tanpa mencuci) sisa mani yang menempel pada baju Rasulullah ﷺ yang beliau gunakan untuk sholat, padahal mani tersebut telah bercampur dengan cairan/lendir yang keluar dari wanita (‘Aisyah) akibat berhubungan badan, sebagimana Hadits ‘Aisyah:

كنت أفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيصلي فيه

“Saya pernah mengikis air mani yang menempel pada pakaian Rasulullah ﷺ, lalu beliau sholat dengan pakain tersebut (HR. Abu Daud: 317)

Sisi kedua: Apakah keluarnya cairan keputihan dapat membatalkan wudhu ? dalam masalah ini para ulama juga berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan wudhu, sebagaimana yang dijelaskan Syaikh ibnul Ustaimin:

وأما رطوبة فرج المرأة فالقول بوجوب الوضوء منها أضعف من القول في وجوبها في الاستحاضة لأن الاستحاضة ورد فيها حديث, بخلاف رطوبة فرج المرأة, مع كثرة ذلك من النساء, والله أعلم

“Adapun cairan/lendir keputihan, maka pendapat yang menyatakan wajibnya berwudhu disebabkan keluarnya cairan ini lebih lemah dibandingkan pendapat yang menyatakan wajibnya berwudhu karena keluarnya darah Istihadhoh/darah penyakit, karena darah istihadhoh ada dalinya dari Hadits, sedangkan keputihan tidak tedapat hadits yang menyatakan demikian, padahal keputihan sangat banyak terjadi pada wanita (namun Rasulullah tidak mengatakan bahwa ia membatalkan wudhu)” (As-syarhul Mumti’ 1/530, Hamisy 2, dorar.net).

Jika cairan keputihan ini membatalkan wudhu, tentu saja akan menyulitkan bagi kaum wanita, padahal Allah ﷻ berfrman:

)… وما جعل عليكم في الدين من حرج…(

“dan Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran/kesulitan untukmu dalam agama” (QS. Al Hajj: 78).

Maka, dalam hal ini, yaitu jika yang keluar adalah berupa cairan bening atau putih kekuning-kuningan, wanita tersebut tetap wajib malaksanakan Sholat, puasa dan kewajiban lainnya sesuai kesepakatan para ulama.

Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35099-sering-keluar-cairan-saat-hamil-bagaimana-shalatnya.html